Senin 29 Nov 2021 19:05 WIB

Mahfud Target Perbaikan UU Cipta Kerja Kurang Dua Tahun

Pemerintah menjamin investasi yang berdasar UU Cipta Kerja aman.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menerima dan akan menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun. Hal ini ia sampaikan terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2021 yang memerintahkan pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.

"Akan lebih cepat dari dua tahun. Kan MK memberi waktu dua tahun. Kita akan berusaha lebih cepat dari dua tahun, sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (29/11).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, pemerintah menghormati dan bakal menindaklanjuti putusan MK itu. Sebab, ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak dapat melakukan upaya banding lagi.

"Terlepas dari persoalan kontroversinya, tapi pemerintah akan segera menindaklanjuti," ujarnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan, pemerintah juga menjamin investasi yang telah ditanam dan akan ditanam di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja aman dan mempunyai kepastian hukum. Sebab, ia menuturkan, MK telah menyatakan UU tersebut berlaku sampai dua tahun.

"Kalau dalam dua tahun itu ada investasi yang sudah dibuat secara sah, itu tidak bisa dibatalkan. Punya kepastian. Itu bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang," jelas Mahfud.

"Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun dari putusan ini diucapkan. "Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

MK menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan tersebut. Namun, jika dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement