Senin 29 Nov 2021 21:05 WIB

Destinasi Wisata Lampung Harus Terapkan PeduliLindungi

PeduliLindungi membuat vaksinasi dan status kesehatan wisatawan bisa diketahui.

Seseorang memindai kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dispar Lampung mengharuskan objek wisata menyedianan kode QR untuk aplikasi PeduliLindungi.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Seseorang memindai kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dispar Lampung mengharuskan objek wisata menyedianan kode QR untuk aplikasi PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung menyatakan, destinasi wisata di daerah itu harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai langkah pengendalian jumlah pengunjung.

"Sebab dari situ bisa terlihat mengenai informasi wisatawan, seperti vaksinasi atau status kesehatannya," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Edarwan di Bandarlampung, Senin (29/11).

Baca Juga

Menurutnya, dengan penerapan PeduliLindungi di tempat wisata atau hotel, langkah pengendalian dapat dilaksanakan dengan lebih mudah. "Menjelang akhir tahun pemerintah menganjurkan sejumlah langkah pengendalian di tempat wisata dalam sejumlah aturan, dan diharapkan dengan diterapkannya aplikasi ini risiko penularan dapat lebih cepat dideteksi," kata Edarwan.

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 akibat kedatangan wisatawan dari luar Lampung, penerapan protokol kesehatan di tempat wisata akan lebih diperketat. Meskipun sebelumnya mereka sudah diawasi di simpul-simpul transportasi.

Sedangkan untuk hotel, kata Edarwan, penerapan CHSE, yakni Cleanliness, Health, Safety, dan Environment. CHSE wajib diterapkan, selain menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

"Kita lakukan langkah pencegahan dahulu, sebab seperti yang kita lihat dalam beberapa bulan terakhir dengan menurunnya kasus Covid-19 ternyata tingkat keterisian hotel meningkat, semua membaik. Jadi perlu dijaga momentum ini," ujarnya.

Ia berharap dengan upaya pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata, wisatawan juga dapat menerapkan hal serupa dengan ketat. Jangan sampai ada penyebaran Covid-19 di tempat wisata.

"Jadi, semua harus bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan yang ada," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement