Dua petugas Bea Cukai berdiri di sebelah tumpukan rotan saat rilis kasus penyelundupan rotan ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (1/12/2021). Tim gabungan Bea Cukai menangkap Kapal Layar Motor Musfita yang mengangkut 207 ton rotan ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia di Perairan Natuna, Kepulauan Riau pada pertengahan November 2021. (FOTO : Antara/Jessica Helena Wuysang)
Petugas Bea Cukai memperlihatkan tumpukan rotan saat rilis kasus penyelundupan rotan ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (1/12/2021). Tim gabungan Bea Cukai menangkap Kapal Layar Motor Musfita yang mengangkut 207 ton rotan ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia di Perairan Natuna, Kepulauan Riau pada pertengahan November 2021. (FOTO : Antara/Jessica Helena Wuysang)
Dua pelaku penyelundupan rotan ilegal dijaga petugas Bea Cukai saat rilis kasus di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (1/12/2021). Tim gabungan Bea Cukai menangkap Kapal Layar Motor Musfita yang mengangkut 207 ton rotan ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia di Perairan Natuna, Kepulauan Riau pada pertengahan November 2021. (FOTO : Antara/Jessica Helena Wuysang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,Dua petugas Bea Cukai berdiri di sebelah tumpukan rotan saat rilis kasus penyelundupan rotan ilegal di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (1/12/2021).
Tim gabungan Bea Cukai menangkap Kapal Layar Motor Musfita yang mengangkut 207 ton rotan ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia di Perairan Natuna, Kepulauan Riau pada pertengahan November 2021.
sumber : Antara
Advertisement