Rabu 01 Dec 2021 15:38 WIB

Ini Besaran UMK Tahun 2022 untuk 38 Kabupaten/Kota di Jatim

Pemprov Jatim umumkan UMK tahun 2022 untuk 38 kabupaten/ kota.

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa
Foto: @KhofifahIP
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan nilai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2022 untuk 38 kabupaten/ kota yang diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh pemangku kebijakan di wilayah setempat.

"Keputusan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (1/12).

Baca Juga

Nilai UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Khofifah menjelaskan, penetapan UMK merupakan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah, serta tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menyampaikan perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Penghitungan ini, kata dia, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun ini.

Hanya, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. 

Dibandingkan UMK 2021, pada tahun ini di lima daerah ring satu tersebut mengalami kenaikan hingga Rp75 ribu. Kota Surabaya tetap yang tertinggi yakni Rp4.375.479 (tahun 2021 nilainya Rp4.300.479, diikuti Gresik Rp4.372.030 (tahun 2021 nilainya Rp4.279.030), Sidoarjo Rp4.368.581 (tahun 2021 nilainya Rp4.293.581 ), Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133 (tahun 2021 nilainya Rp4.290.133), dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787 (tahun 2021 nilainya Rp4.279.787).

Sedangkan, daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Sampang, yaitu Rp1.922.122, atau dibandingkan tahun 2021 nilainya Rp1.913.321. Berikut daftar nilai UMK 2022 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim :

1. Kota Surabaya: Rp4.375.479

2. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581

4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133

5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787

6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275

7. Kota Malang: Rp2.994.143

8. Kota Pasuruan: Rp2.838.837

9. Kota Batu: Rp2.830.367

10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095

11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265

12. Kabupaten Tuban: Rp2.539.224

13. Kota Lamongan: Rp2.501.977

14. Kota Mojokerto: Rp2.510.452

15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662

16. Kota Probolinggo: Rp2.376.240

17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899

18. Kota Kediri: Rp2.118.116

19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568

20. Kabupaten Kediri: Rp2.043.422

21. Kota Blitar: Rp2.039.024

22.Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358

23. Kabupaten Blitar: Rp2.015.071

24. Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607

25. Kota Madiun: Rp1.991.105

26.Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927

27. Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006

28. Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585

29. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154

30. Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640

31.Kabupaten Madiun: Rp1.958.410

32. Kabupaten Magetan: Rp1.957.329

33. Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773

34. Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281

35. Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932

36. Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750

37. Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686

38. Kabupaten Sampang: Rp1.922.122

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement