REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan nilai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2022 untuk 38 kabupaten/ kota yang diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh pemangku kebijakan di wilayah setempat.
"Keputusan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (1/12).
Nilai UMK ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Khofifah menjelaskan, penetapan UMK merupakan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah, serta tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan. Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menyampaikan perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Penghitungan ini, kata dia, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun ini.
Hanya, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
Dibandingkan UMK 2021, pada tahun ini di lima daerah ring satu tersebut mengalami kenaikan hingga Rp75 ribu. Kota Surabaya tetap yang tertinggi yakni Rp4.375.479 (tahun 2021 nilainya Rp4.300.479, diikuti Gresik Rp4.372.030 (tahun 2021 nilainya Rp4.279.030), Sidoarjo Rp4.368.581 (tahun 2021 nilainya Rp4.293.581 ), Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133 (tahun 2021 nilainya Rp4.290.133), dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787 (tahun 2021 nilainya Rp4.279.787).
Sedangkan, daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Sampang, yaitu Rp1.922.122, atau dibandingkan tahun 2021 nilainya Rp1.913.321. Berikut daftar nilai UMK 2022 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim :
1. Kota Surabaya: Rp4.375.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787
6. Kabupaten Malang: Rp3.068.275
7. Kota Malang: Rp2.994.143
8. Kota Pasuruan: Rp2.838.837
9. Kota Batu: Rp2.830.367
10. Kabupaten Jombang: Rp2.654.095
11. Kabupaten Probolinggo: Rp2.553.265
12. Kabupaten Tuban: Rp2.539.224
13. Kota Lamongan: Rp2.501.977
14. Kota Mojokerto: Rp2.510.452
15. Kabupaten Jember: Rp2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp2.376.240
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.328.899
18. Kota Kediri: Rp2.118.116
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.079.568
20. Kabupaten Kediri: Rp2.043.422
21. Kota Blitar: Rp2.039.024
22.Kabupaten Tulungagung: Rp2.029.358
23. Kabupaten Blitar: Rp2.015.071
24. Kabupaten Lumajang: Rp2.000.607
25. Kota Madiun: Rp1.991.105
26.Kabupaten Sumenep: Rp1.978.927
27. Kabupaten Nganjuk: Rp1.970.006
28. Kabupaten Ngawi: Rp1.962.585
29. Kabupaten Pacitan: Rp1.961.154
30. Kabupaten Bondowoso: Rp1.958.640
31.Kabupaten Madiun: Rp1.958.410
32. Kabupaten Magetan: Rp1.957.329
33. Kabupaten Bangkalan: Rp1.956.773
34. Kabupaten Ponorogo: Rp1.954.281
35. Kabupaten Trenggalek: Rp1.944.932
36. Kabupaten Situbondo: Rp1.942.750
37. Kabupaten Pamekasan: Rp1.939.686
38. Kabupaten Sampang: Rp1.922.122