REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat inflasi pada November 2021 sebesar 0,40 persen, yaitu tertinggi sejak 2019, karena pelonggaran PPKM Level 1.
"Inflasi November 2021 sebesar 0,40 persen, tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2019 tertinggi 0,26 persen dan 2020 tertinggi 0,27 persen," kata Kepala BPS DKI, Anggoro Dwitjahyono di Jakarta, Rabu (1/12).
Inflasi yang terjadi pada November 2021, didorong oleh pelonggaran PPKM di Jakarta yang saat itu menjadi Level 1. "Aktivitas masyarakat menjelang akhir tahun yang meningkat mendorong terjadinya permintaan terhadap barang dan jasa, sehingga memicu harga-harga bergerak naik," kata Anggoro.
Harga sebagian besar kelompok komoditas di Jakarta, sambung dia, meningkat dibandingkan pada bulan sebelumnya. Peningkatan harga tertinggi terjadi pada kelompok komoditas makanan, minuman, dan tembakau, disusul oleh kelompok transportasi.
BPS DKI Jakarta mencatat, naiknya harga minyak goreng, daging ayam ras, dan angkutan udara, menjadi pemicu utama inflasi kali ini. Anggoro menjabarkan, komoditas penyumbang inflasi pada November 2021 adalah minyak goreng dengan besaran mencapai 0,08 persen, daging ayam ras 0,07 persen, dan angkutan udara 0,05 persen.
Sedangkan perkembangan inflasi di Jakarta secara tahun berjalan atau periode Januari-November (year to date/ytd) tercatat yang terendah sejak 2019 mencapai 1,08 persen.Begitu juga inflasi tahunan atau November 2021 dibandingkan November 2020 (year on year/yoy) juga tercatat terendah sejak 2019 mencapai 1,34 persen.
Meski demikian, BPS DKI menilai inflasi Jakarta masih dalam taraf aman karena tingkat inflasi selama 2021 berada di bawah 0,5 persen sehingga inflasi tahun kalender (ytd) hanya 1,08 persen dan inflasi tahun ke tahun (yoy) sebesar 1,34 persen.