Kamis 02 Dec 2021 17:12 WIB

Erick Thohir: Dana Pensiun BUMN Bakal Jadi Bom Waktu

Dana pensiun akan jadi salah satu fokus utama Kementerian BUMN pada 2022.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Rapat tersebut membahas penyampaian rencana Initial Public Offering (IPO) dan Right Issue BUMN di tahun 2021-2022.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021). Rapat tersebut membahas penyampaian rencana Initial Public Offering (IPO) dan Right Issue BUMN di tahun 2021-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku bakal melakukan pembenahan menyeluruh terhadap dana pensiun (dapen) yang ada di BUMN tahun depan. Sejak satu setengah tahun lalu, Erick menyebut persoalan dana pensiun BUMN dapat menjadi bom waktu.

"Dana pensiun sekarang yang terjadi di banyak tempat, termasuk di dana pensiun BUMN ini terus terang kita akan rapikan pada 2022 karena terlalu banyak dana pensiun ini jadi tempat korupsi yang akhirnya tagihan pensiunan tidak terbayarkan," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/12).

Baca Juga

Erick mungkin bisa memahami jika persoalan dana pensiun akibat kondisi perusahaan yang memang tidak sehat. Namun, Erick juga tak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan akibat permainan investasi atau membuat produk dengan leverage tinggi yang berujung macet.

"Dana pensiun akan jadi salah satu fokus utama kami pada 2022 karena ini angkanya cukup besar dan cukup kompleks," ucap Erick.

Kementerian BUMN, lanjut Erick, siap melakukan FGD khusus terkait dana pensiun dengan Komisi VI DPR. Erick menilai upaya Kementerian BUMN melakukan pembenahan dana pensiun BUMN memiliki tantangan dari aspek perundang-undangan. 

"Kita sedang dorong (dana pensiun) masuk dalam perundang-undangan keuangan rencana tahun depan. Kita tidak bisa langsung bersihkan karena ada undang-undang yang mengikat karena itu si pengelola dapat kekuasaan penuh, tapi pendiri harus top up kalau ada kekurangan," kata Erick.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement