REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut produk digital uang kripto dikhawatirkan di berbagai negara. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan produk keuangan digital seperti uang kripto memungkinkan penggunanya sebagai tempat pencucian uang.
“Beberapa regulator di seluruh dunia telah mengungkapkan kekhawatiran ini bahwa produk keuangan digital mungkin digunakan seperti Anda ketahui, dengan kegiatan pencucian uang,” ujarnya saat webinar OJK OECD Conference, Kamis (2/12).
Wimboh menyebut uang kripto sangat berisiko sebab tidak memiliki nilai fundamental. “Investasi tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi karena hampir tidak memiliki nilai fundamental," ucapnya.
Maka itu, menurutnya perkembangan inovasi produk digital lebih cepat dari literasi finansial masyarakat, sehingga edukasi keuangan harus didorong. "Regulator dengan tantangan untuk meningkatkan literasi konsumen dalam rangka membentuk masyarakat untuk memahami risiko produk dan layanan keuangannya,” ucapnya.
Ke depan Wimboh menekankan hal terpenting untuk memastikan keamanan konsumen serta investor dan transaksi keuangan digital yang efisien. “Karena itu perlu keseimbangan antara inovasi, mitigasi risiko, dan juga literasi konsumen,” ucapnya.