REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua PBNU Habib Salim al Jufri mengatakan selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih ketua umum baru, maka PBNU hasil muktamar ke-33 belum bisa dinyatakan demisioner.
Dijelaskannya, sesuai hasil keputusan Konferensi Besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 19 September 2021, point satu disebutkan bahwa Muktamar ke-34 NU dilaksanakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 di Lampung, dengan mematuhi protokol kesehatan dan mendapat persetujuan Satgas Covid 19, baik pusat maupun daeran. Hal itu disampaikan oleh Ketua PBNU Habib Salim al Jufri kepada awak media Kamis, 2 Desember 2021.
Di poin kedua, kata Habib, disebutkan pula, jika point satu belum memungkinkan untuk dilaksanakan karena kondisi covid 19, maka keputusan pelaksanaan muktamar diserahkan kepada PBNU. Merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, menurut Habib, forum untuk melakukan pangambilan keputusan adalah melalui rapat. Dalam hal ini Rapat Harian Syuriah dan Harian Tanfidziyah PBNU atau populer dengan istilah rapat gabungan.
"Point tiga menjelaskan bahwa masa khidmad kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 berakhir sampai Muktamar ke-34 dilaksanakan," kata Habib. Jadi selama Muktamar ke-34 NU belum selesai memilih ketua umum baru, menurut Habib, PBNU hasil muktamar ke-33 belum bisa dinyatakan demisioner.
Dalam poin keempat, menurutnya, mengamanahkan kepada PBNU harus melaksanakan seluruh keputusan Konbes dengan mengambil langkah-langkah secara organisatoris, bukan langkah-langkah personal untuk melaksanakan semua keputusan ini.
Berdasarkan point-point di atas, menurut Habib, maka masa khidmad PBNU hasil Muktamar ke-33 adalah ketika domisioner dalam Muktamar ke-34 NU. "Tidak benar kalau ada yang mengatakan berakhir bulan Desember 2021," jelas dia.
Selain itu, lanjut Habib, Konbes juga mengamanatkan agar PBNU melaksanakan semua keputusan secara organisatoris. Artinya adalah kolektif kolegial sesuai dengan AD/ART NU bukan diputuskan oleh seorang diri salah satu pengurus PBNU.
"Tidak boleh membuat keputusan secara personal/individual terkait pelaksanaan muktamar karena perintah Konbes adalah PBNU secara organisatoris bukan secara personal/individu,” ungkapnya.