Jumat 03 Dec 2021 18:32 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejakgung

Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Piantuli Siregar ke Kejaksaan Agung.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Piantuli Siregar ke Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pelaporan ini, terkait adanya pengakuan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju soal peran Lily di kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menuturkan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli sesuai keterangan Stepanus Robin sebagai saksi yang diberitakan media. Kemudian Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan justice collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga

"Atas pemberitaan media diatas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial, memenuhi pasal 36 Jo. Pasal 65 UU RI Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Boyamin, dalam keterangan pers, Jumat (3/12).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Sedangkan di pasal 65 menyebutkan "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin, dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Maskur Husein mengaku sempat dicurhati M Syahrial. Robin mengatakan, mantan wali kota Tanjungbalai itu ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Robin mengatakan, saat itu Syahrial bercerita bahwa dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement