REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pelaporan ini, terkait adanya pengakuan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju soal peran Lily di kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menuturkan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli sesuai keterangan Stepanus Robin sebagai saksi yang diberitakan media. Kemudian Stefanus Robin Pattuju telah mengajukan permohonan justice collaborator dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang materinya terkait dengan Lili Pintauli Siregar.
"Atas pemberitaan media diatas terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial, memenuhi pasal 36 Jo. Pasal 65 UU RI Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," kata Boyamin, dalam keterangan pers, Jumat (3/12).
Dalam pasal tersebut, dijelaskan Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Sedangkan di pasal 65 menyebutkan "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin, dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Maskur Husein mengaku sempat dicurhati M Syahrial. Robin mengatakan, mantan wali kota Tanjungbalai itu ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Robin mengatakan, saat itu Syahrial bercerita bahwa dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.