Jumat 03 Dec 2021 19:12 WIB

Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK ke Polri Sudah Terbit

Pengangkatan mantan pegawai KPK dimuat dalam Peraturan Kepolisian No. 15 Tahun 2021.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (tengah) menyampaikan orasi saat pelepasan 57 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (tengah) menyampaikan orasi saat pelepasan 57 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas Besar (Mabes) Polri mengeklaim sudah menerbitkan aturan internal terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, menuturkan, aturan tersebut sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (29/11).

Dengan aturan tersebut, rencana Kapolri untuk perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan menjadi ASN di Korps Bhayangkara, dapat segera dilaksanakan. “Sudah keluar perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara,” ujar Dedi saat dihubungi, dari Jakarta, Jumat (3/12).

Baca Juga

Dedi menambahkan, aturan internal tersebut, tercatat dalam lembar negara berupa, ‘Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2021’. Isinya spesifik menyebutkan tentang, ‘Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Menjadi Pegawai Aparatur Sipil negara Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

“Perpol tersebut, sudah ada dalam lembaran negara di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” ujar Dedi.

Namun, perwira polisi bintang dua itu mengaku, meskipun aturan internal Polri itu sudah diundangkan, tetapi belum otomatis para eks KPK itu, langsung bergabung menjadi ASN Polri. Menurutnya, Polri masih akan melakukan sosialisasi bersama Badan Kepegawain Negara (BKN), untuk mempromosikan dasar aturan pengangkatan khusus eks pegawai KPK itu.

Termasuk peran BKN sebagai lembaga yang menerbitkan identitas kepegawaian untuk menjadi ASN Polri itu. “Selanjutkan, bersama BKN akan dilakukan proses-proses untuk kepegawaiannya,” ujar Dedi.

Pada September lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginginkan agar 57 eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri. Bahkan, Kapolri menghendaki pengalihan eks pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK itu diangkat menjadi ASN dan ditempatkan pada divisi pemberantasan korupsi di internal Polri.

Keinginan Kapolri itu terucap saat polemik pemecatan 57 eks pegawai KPK.

Pemecatan 57 eks KPK itu, karena tak lolos ujian tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilakukan di internal KPK sebagai syarat untuk menjadi ASN.

Listyo mengatakan, pengalaman pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK dalam pemberantasan korupsi dapat memperkuat institusi kepolisian. Keinginan Kapolri itu pun sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement