Ahad 05 Dec 2021 13:39 WIB

Lakukan Pungli di Leuwiliang, Dishub Gadungan Ditangkap

Pelaku memanfaatkan seragam Dishub melakukan pungutan dengan menyodorkan karcis.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pria berinisial JT ditangkap polisi lantaran nekat menjadi anggota Dinas Perhubungan (Dishub) gadungan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dengan mengenakan seragam dan atribut Dishub, pelaku melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragam Dishub Kabupaten Bogor. Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap JT, berikut dengan sejumlah barang bukti.

“JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, satu buah stempel, dua buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha,” kata Andriyanto, Ahad (5/12).

Lebih lanjut, Andriyanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku JT bukan anggota Dishub. Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.

“JT ini telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha yang di dalamnya dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011, tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Termasuk, kata Andriyanto, pihaknya akan mencari kemungkinan pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.

“Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial video pria berseragam Dishub tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Video itu diunggah Instagram @pancakarsakabbogor, Kamis (3/12).

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag TU UPT 4 Dishub Leuwliang Kabupaten Bogor, Deddy Safriadi, mengatakan, seragam dan atribut yang digunakan oleh pelaku JT sama dengan seragam Dishub Kabupaten Bogor. Hanya saja, pelaku bukan anggota dari Dishub Kabupaten Bogor.

“Dan kita juga tidak memerintahkan untuk pungutan gitu. Dia (pelaku) meminta uang, pakai baju dan atribut Dishub, itu tidak dibenarkan oleh kita,” ujar Deddy.

Dia menjelaskan, pelaku dengan mengatasnamakan Dishub Kabupaten Bogor datang ke perusahaan-perusahaan tanpa seizin pihaknya. Sebelum ada penangkapan, Deddy mengaku, jika Dishub Kabupaten Bogor sudah mengetahui adanya aksi pungutan liar tersebut. Hanya saja kejadian itu baru viral di media sosial ketika penangkapan.

Pascakejadian, sambung dia, Dishub Kabupaten Bogor juga akan melakukan antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Yakni dengan selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang.

“Pelaku kemarin ditangkap, harapan kita juga bikin surat pernyataan tidak akan melakukan kembali,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement