REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Provinsi Jabar, belum lama ini. Yakni, melalui Keputusan Gubernur Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021, tertanggal 30 November 2021.
Penetapan UMK tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta beberapa surat menteri Ketenagakerjaan RI.
Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik, semua pengusaha di Jabar mengapresiasi terbitnya SK Gubernur yang memberikan upah sesuai UU Cipta Kerja (UUCK). "Kami menyampaikan sangat menghargai keputusan Gubernur untuk mengimplementasikan UUCK di Jabar. Dengan keputusan tersebut, pengusaha merasa ada kepastian, serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat rencana-rencana untuk tahun-tahun mendatang," ujar Ning kepada wartawan, Ahad (5/12).
Selain itu, Ning meyakini investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar, serta terbantu agar bisa menjaga persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain. "Hal ini pun sesuai dengan statemen presiden di Bali yang mendukung investasi.
Apindo menilai, apa yang disampaikan Pak Presiden sudah sangat tegas dan jelas, serta sangat tepat untuk disampaikan saat ini. "Apindo berharap rekan-rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," paparnya.
Senadan dengan Ning, Bob Azam, salah seorang Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia mengatakan, UU Cipta kerja penting untuk menarik investasi. Apalagi, setelah banyaknya daerah industri baru pada 2022. "Kalau enggak pro aktif, kita bisa jadi pasar produk-produk negara lain, terutama Cina," katanya.
Tapi, kata dia, sebaliknya kalau kita berhasil membangun daya saing, bisa saja terjadi relokasi industri dari Cina ke Indonesia, khususnya Jabar. Jabar punya keunggulan karena infrastrukturnya lengkap, seperti pelabuhan, bandara, dan juga kawasan industri.
Pengusaha Garmen dari Sukabumi, JS Choi, juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Jabar atas terbitnya SK upah sesuai UU Cipta Kerja. Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Di perusahaan saya, akan disesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, “ katanya.
JS Choi juga menyampaikan bahwa penerapan upah sesuai UU Cipta Kerja ini juga akan membantu pengusaha untuk recovery setelah masa pandemi Covid-19. Karena, pengusaha telah menghadapi kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontener, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar Acuviarta Kartabi mengatakan, pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.
UU Ciptaker, kata dia, sangat memberikan kemudahan kepada investasi. Semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perizinan, SDM hingga ketersediaan lahan. "Kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker," katanya.
Acu menilai, sebaiknya diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik, terutama kepada buruh. Buruh pun jangan banyak menuntut, di satu sisi, pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan."Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," katanya.