REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan belum akan menambah daftar larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara. Saat ini daftar negara sudah yang mendeteksi varian Omicron di negaranya telah bertambah menjadi lebih dari 45 negara.
Sebelumnya, 11 negara yang diberlakukan larangan masuk ke Tanah Air yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. "Terkait dengan jumlah negara (yang ada varian Omicron) memang sudah 45 negara, (tetapi) pemerintah belum menambah 11 negara karena tentu memonitor di berbagai negara lain," ujar Airlangga, Senin (6/12).
Pemerintah, kata Airlangga, masih memonitor jumlah kasus Omicron di tiap negara. Sebab, jumlah kasus Omicron di tiap negara yang mendeteksi varian ini berbeda-beda.
"Angka-angka yang tertinggi di atas seratusan di Afrika Selatan dan Inggris, yang lain di bawah itu, Zimbabwe tinggi 50, Amerika di atas 38, namun yang lain relatif lebih rendah, dan negara-negara lain masih memonitor efikasi terhadap varian tersebut," katanya.
Kendati demikian, Pemerintah memperketat kebijakan skrining pelaku perjalanan internasional ke Tanah Air dengan menambah durasi karantina menjadi 10 hari. Sedangkan, WNI yang berasal dari 11 negara transmisi Omicron wajib melakukan karantina selama 14 hari.
"Tadi Bapak Presiden sudah memberikan arahan, bahwa terkait dengan karantina ini terus diperlakukan 10 hari karantina untuk yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang," katanya.