Selasa 07 Dec 2021 14:35 WIB

Mendagri: Bukan PPKM Level 3, Tapi Pembatasan Khusus Nataru

Kekebalan komunal sebesar 70 persen ditarget tercapai pada akhir Desember.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tak menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bukan merupakan hal yang aneh. Istilah yang akan dipakai menjadi pembatasan khusus Nataru.

"Jadi sangat dinamis, itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana. Maka tidak menggunakan istilah level 3, tapi pembatasan khusus Nataru," ujar Tito usai rapat paripurna DPR, Selasa (7/12).

Baca Juga

Tito menambahkan, tak diberlakukannya PPKM Level 3 mengacu kepada tigal hal. Pertama, pemerintah melihat landainya kasus Covid-19 di banyak daerah dalam beberapa bulan terakhir.

Kedua adalah vaksinasi yang meningkat dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity di masyarakat. Targetnya, kekebalan komunal sebesar 70 persen tercapai pada akhir Desember.

"Ketiga tadi, hasil survei serology antibodi masyarakat relatif menunjukkan cukup tinggi dari berbagai indikator ini. Maka pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah," ujar Tito.

Ia menjelaskan, tak ada yang aneh dari pernyataam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatalan PPKM Level 3. Sebab pembahasannya oleh pemerintah masih dinamis.

"Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik," ujar mantan Kapolri itu.

Diketahui, pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement