Selasa 07 Dec 2021 16:55 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pengelola Karangsong Sumringah

Pantai Karangsong selama ini menjadi salah satu destinasi wisata utama.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pengelola Karangsong Sumringah (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pengelola Karangsong Sumringah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Keputusan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) secara di semua daerah di Indonesia, disambut gembira pengelola wisata di Kabupaten Indramayu. 

''Syukur Alhamdulillah, kami senang sekali,'' ujar Direktur CV Pancora Jaya, Muhammad Royani, selaku pengelola obyek wisata Pantai Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, kepada Republika, Selasa (7/12).

Baca Juga

Royani berharap, dengan pembatalan PPKM level 3 di momen Nataru 2022, dapat memulihkan ekonomi masyarakat di sektor pariwisata, terutama di lingkungan obyek wisata Pantai Karangsong.

Meski demikian, Royani memastikan, pihaknya akan tetap mengantisipasi penyebaran Covid -19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dia akan meminta semua pihak, baik karyawan, pedagang, pengusaha wahana maupun pengunjung yang masuk obyek wisata Pantai Karangsong untuk memakai makser, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

''Kami juga melakukan pembatasan 50 persen seperti yang dianjurkan pemerintah,'' tukas Royani.

Pantai Karangsong selama ini menjadi salah satu destinasi wisata utama di Kabupaten Indramayu. Para pengunjungnya tak hanya dari Kabupaten Indramayu, namun juga dari berbagai kota lainnya, termasuk Jakarta dan Bandung. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini bagi setiap daerah. Saat ini, Kabupaten Indramayu berada pada level 2 PPKM. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement