Rabu 08 Dec 2021 09:15 WIB

Benny Gantz Dibebaskan dari Tuduhan Kejahatan Perang

Pengadilan Belanda batalkan tuntutan terhadap Gantz soal kejahatan perang Palestina

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Pengadilan Banding Belanda batalkan tuntutan terhadap Benny Gantz dalm tuduhan kejahatan perang Palestina. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Sebastian Scheiner
Pengadilan Banding Belanda batalkan tuntutan terhadap Benny Gantz dalm tuduhan kejahatan perang Palestina. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan banding Belanda pada Selasa (7/12) menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan kasus perdata terhadap Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz dan mantan komandan angkatan udara Amir Eshel. Keduanya menghadapi tuntutan atas peran dalam serangan udara mematikan 2014.

Pengadilan Distrik Den Haag memutuskan pada Januari 2020 bahwa kasus terhadap keduanya tidak dapat dilanjutkan karena orang-orang tersebut memiliki kekebalan fungsional dari yurisdiksi. Pengadilan Banding mengatakan pengadilan yang lebih rendah berhak memutuskan Gantz yang adalah kepala staf militer pada saat serangan udara dan Eshel memiliki kekebalan.

Baca Juga

Mereka dinilai menjalankan kebijakan pemerintah Israel. Putusan tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung Belanda.

Kasus tersebut diajukan oleh Ismail Ziada yang kehilangan enam anggota keluarganya dalam serangan udara. Menurut pengacara, pria itu kehilangan anggota keluarganya akibat operasi militer Israel selama konflik Gaza 2014.

Pengacara Ziada, Liesbeth Zegveld, mengatakan para hakim telah mengambil interpretasi konservatif terhadap undang-undang tersebut. "Mereka memiliki ruang hukum untuk memutuskan secara berbeda yang menguntungkan kami, secara hukum, tetapi kemudian tidak ada preseden," katanya.

"Jadi mereka harus melakukan sesuatu yang tidak terlalu baru, tetapi sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Zegveld.

Ziada ingin pengadilan Belanda memerintahkan Gantz dan Eshel untuk membayar ganti rugi. Pengacaranya berpendapat orang-orang itu tidak memiliki kekebalan karena tindakan mereka merupakan kejahatan perang.

Menurut Ziada usai keputusan Pengadilan Banding Belanda, keputusan yang diberikan bertentangan dengan rasa keadilan. Dia mencap hakim sebagai pengecut atas keputusan mereka. "Sebuah pembantaian militer di Gaza. Pembantaian legal di Den Haag. Itu yang dirasakan," ujar Ziada.

Menanggapi keputusan pengadilan Belanda saat melakukan tur di perbatasan Gaza, Gantz mengatakan bangga dengan komandonya atas militer Israel. Dia mengklaim mematuhi nilai-nilai dan hak asasi manusia serta mematuhi hukum internasional dengan tujuan nyata untuk melindungi warga Israel.

Wakil jaksa agung Israel, Roy Schondorf, menyambut baik keputusan Pengadilan Banding Belanda. "Pengadilan banding mengakui kekebalan mereka dari penuntutan sipil untuk kegiatan anti-teror dalam kerangka operasi ‘pelindung.’ Ini adalah preseden hukum yang sangat penting yang melindungi semua komandan IDF (militer Israel) dari upaya serupa," ujarnya.

Kementerian Kehakiman Israel mengatakan kepada pengadilan sebelum keputusan 2020 bahwa penyelidikan internal militer Israel menentukan serangan udara itu telah menewaskan empat milisi yang bersembunyi di rumah itu. Dikatakan serangan itu diizinkan di bawah hukum internasional. Hamas mengakui bahwa dua anggotanya berada di gedung itu.

sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement