Kamis 09 Dec 2021 12:31 WIB

Aturan Klasifikasi Saham untuk Dorong Unicorn Masuk Pasar Modal

OJK menerbitkan aturan penerapan saham dengan hak suara multipel.

Unicorn Indonesia
Foto: Republika
Unicorn Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfi Zain Fuady mengatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS) ditujukan mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal.

"Ini untuk merespons policy pemerintah untuk mendorong perusahaan yang sudah kategori unicorn atau decacorn untuk mengakses pasar modal. Mereka itu umumnya punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepaskan antara pengelolaan dan kepemilikan saham perusahaan. Jadi nilai perusahaan itu adalah orang-orang ini, kalau orang-orang ini kabur tidak ada nilainya. Mereka yang bisa create teknologi, memanfaatkan teknologi, dan punya kemanfaatan secara sosial, ia melibatkan banyak sekali orang yang hidup dan mendapat manfaat dari perusahaan tersebut," ujar Luthfi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/12).

Baca Juga

POJK 22 mengatur tentang penerapan MVS oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham. POJK tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.

"Makanya dalam POJK kita kasih stressing, bahwa dia harus lah perusahaan yang menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta kemanfaatan sosial yang luas. Jadi kita harus bisa mengukur kontribusi dia terhadap pertumbuhan ekonomi. Jadi dengan POJK ini kita bisa melakukan assesment perusahana itu memenuhi kriteria itu atau tidak," papar Luthfi.

Menurut Luthfi, kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh perusahaan unicorn tersebut menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh maka berpotensi menimbulkan masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang begantung pada sistem yang sudah mereka ciptakan.

"Saya ambil contoh tanpa sebut nama perusahaan, ada satu platform mitranya jutaaan, mereka bukan pegawai atau karyawannya, dan itu sudah running. Orang bisa bertransaksi lewat dia, platform tersebut punya mitra yang luar biasa banyak. Dari sisi negara, itu membantu negara juga yang tadinya orang punya motor tidak bisa dapat duit, sekarang bisa. Membantu negara mengatasi masalah sosial. Ini yang kita musti coba pertahankan supaya dia bisa tetap survive, salah satu unsurnya akses pendanaan. Kita coba siapkan akses pendanaannya di bidang pasar modal," ujar Luthfi.

Kendati demikian, lanjut Luthfi, MVS hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang merupakan "otak" dari perusahaan dan tidak berlaku selamanya alias memiliki batas waktu tertentu. OJK memberikan batas waktu MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kita lihat juga jangan selamanya, jadi harus ada suatu titik nanti mereka akan kembali setara dengan pemegang saham biasa. Di awal pertumbuhan ketika peran dari para pendiri itu masih sangat diperlukan, bolehlah mereka dikasih MVS. Tapi pada suatu saat nanti itu harus lepas, harus setara antara para pemegang saham publik dengan pemegang saham MVS," kata Luthfi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement