Kamis 09 Dec 2021 17:12 WIB

Aplikasi Gabungkan File PDF di Android dan Cara Pakainya

Dengan aplikasi di ponsel Android, menggabungkan file PDF makin mudah.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Aplikasi Gabungkan File PDF di Android dan Cara Pakainya
Foto: Pixabay
Aplikasi Gabungkan File PDF di Android dan Cara Pakainya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika Anda sedang berada jauh dari laptop atau komputer tetapi ada pekerjaan yang harus menggabungkan file PDF, Anda tidak perlu panik. Dengan ponsel Android di genggaman, pekerjaan tersebut dapat terselesaikan dengan mudah.

Untuk menggabungkan beberapa PDF menjadi satu dokumen PDF, Anda dapat mengandalkan beberapa aplikasi gratis sebagai pihak ketiga yang tersedia di Playstore. Berikut aplikasi yang dapat menggabungkan file PDF dan cara pakainya seperti dilansir Techviral, Kamis (9/12):

Baca Juga

PDF Merge

PDF Merge adalah aplikasi Android yang bisa digunakan untuk menggabungkan sejumlah file PDF menjadi satu dokumen. Berikut cara menggunakannya:

1. Unduh PDF Merge di Playstore.

2. Setelah menginstal aplikasi, Anda akan melihat file PDF yang tersimpan di perangkat Anda. Anda perlu mengkilik tombol “Merge.”

3. Di bawah bagian Merge, Anda perlu menambahkan file PDF dan pilih file yang ingin digabungkan.

4. Kemudian proses eksekusi akan dimulai. Anda dapat menunggu dalam beberapa saat.

5. Setelah proses selesai, Anda dapat langsung membuka dokumen gabungan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement