Ahad 12 Dec 2021 21:32 WIB

Inmendagri Terbaru, Pawai Dilarang dan Perayaan Nataru Di Mall Ditiadakan

Perayaan tahun baru yang timbulkan kerumunan dilarang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Subarkah
 Suasana pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2021 di Sydney Harbour Bridge.
Foto: EPA-EFE/DEAN LEWINS
Suasana pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2021 di Sydney Harbour Bridge.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Sejumlah aturan terbaru tentang pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat pembelanjaan diatur khusus dalam aturan revisi Inmendagri ini, yakni:

Pertama, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kedua, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ketiga, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Keempat, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Kelima, pemberlakuan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dalam poin di Inmendagri tersebut, instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya Inmendagri ini juga, otomatis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur aturan Pencegahan Covid saat Nataru sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement