Senin 13 Dec 2021 22:38 WIB

Pasar Cisalak Depok Dapat Sertifikat SNI dari Kemendag

Dengan label SNI ini, pengelolaan Pasar Cisalak diharapkan jadi lebih profesional.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fuji Pratiwi
Logo SNI. Pasar Cisalak Depok, Jawa Barat, mendapat sertifikat SNI dari Kementerian Perdagangan.
Logo SNI. Pasar Cisalak Depok, Jawa Barat, mendapat sertifikat SNI dari Kementerian Perdagangan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pasar Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat, berhasil mendapat penghargaan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat Tahun 2021 dari Kementerian Perdagangan. Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (8/12) lalu.

"Pasar Cisalak tahun ini mendapat pendampingan dan pembinaan langsung dari Kementerian Perdagangan dan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Alhamdulillah, Pasar Cisalak kini memiliki label SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat, tentu berkat dukungan dari seluruh pihak," ujar Zamrowi di Balai Kota Depok, Senin (13/12).

Baca Juga

Menurut Zamrowi, ada tujuh pasar penerima anugerah SNI Pasar Rakyat 2021. Di antaranya, Pasar Cisalak Kota Depok, Pasar Pusat Kota Padang Panjang, Pasar Bantung Kota Banjar Baru, Pasar Gentan Kabupaten Sleman, Pasar Gunung Batu Kota Bogor, Pasar Gantung Kabupaten Belitung Timur, dan Pasar Paddys Market Kota Kendari.

"Saya berharap, dengan label SNI ini, pengelolaan Pasar Cisalak menjadi lebih profesional, sehingga memberi kenyamanan bagi pengunjung dan membangkitkan ekonomi kerakyatan. Ke depan kami akan mengevaluasi dan meninjau selalu penerapan Pasar SNI sesuai Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) di Pasar Cisalak," jelasnya. 

Tidak hanya Pasar Cisalak, lanjut Zamrowi, ada dua pasar rakyat di Kota Depok yang sedang mengikuti penilaian SNI, yakni Pasar Sukatani dan Pasar Tugu. "Mudah-mudahan hasilnya mendapatkan yang baik dan menjadi pasar rakyat SNI," harapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement