Selasa 14 Dec 2021 13:54 WIB

Libur Nataru, Aktivitas di Objek Wisata di Kota Bandung Dibatasi

Kebijakan teknis peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru masih ditunggu

Rep: m fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Anak-anak bermain di kolam dangkal Wetland Park Cisurupan yang baru diresmikan saat Hari Bhakti PU oleh Pemkot Bandung di Kelurahan Cisurupan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat (3/12). Wetland Park Cisurupan adalah konsep kolam retensi yang dapat dimanfaatkan menjadi destinasi wisata.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Anak-anak bermain di kolam dangkal Wetland Park Cisurupan yang baru diresmikan saat Hari Bhakti PU oleh Pemkot Bandung di Kelurahan Cisurupan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jumat (3/12). Wetland Park Cisurupan adalah konsep kolam retensi yang dapat dimanfaatkan menjadi destinasi wisata.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Aktivitas pengunjung pada objek wisata di Kota Bandung dibatasi saat libur natal dan tahun baru 2022 untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Selain itu kegiatan di hotel, restoran dan kafe serta tempat hiburan malam dibatasi termasuk melarang kegiatan perayaan tahun baru 2022.

Kabid Kepariwisataan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan mengatakan aktivitas objek wisata tetap diperbolehkan namun dilakukan pembatasan. Termasuk tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi kecuali saat malam natal.

Baca Juga

"Yang berlaku sekarang mengacu kepada perwal 103 di pasal 16 lokasi wisata di Kota Bandung yang bisa buka Saung Angklung Udjo, Karang Setra, kebun binatang Bandung, Trans Studio Mal, beberapa museum Asia Afrika, Geologi, Mandala Wangsit, Sri Baduga," ujarnya di Balai Kota Bandung, Selasa (14/12).

Ia menuturkan kegiatan di tempat-tempat tersebut dibatasi sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib. Pengunjung untuk museum maksimal 50 persen sedangkan Saung Angklung Udjo 500 orang, Kebun Binatang Bandung 2.000 orang, TSM 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, Kiara Artha Park 1.500 orang per 2 jam.

Edward mengatakan jam operasional tempat hiburan malam beroperasi sejak pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib dengan kapasitas maksimal 30 persen sedangkan restoran dan kafe tutup pukul 22.00 Wib. Namun untuk Natal ditutup sejak malam Natal pukul 18.00 Wib hingga 24 jam."Malam tahun baru tidak boleh ada kegiatan dan paling lambat jam 10 malam harus tutup (restoran kafe) gak boleh ada perayaan," katanya.

Seiring muncul intruksi mendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan selama libur nataru, ia mengatakan pihaknya masih menunggu kebijakan teknis peraturan Wali Kota Bandung yang terbaru. Namun pihaknya memastikan akan mengawasi objek wisata, hotel restoran dan kafe serta tempat hiburan malam mengacu perwal 103.

"Selama perwal baru belum keluar maka mengikut perwal lama. Kita akan melakukan pengawasan di tempat wisata akan berkoordinasi dengan kewilayahan termasuk Satpol PP apabila ada pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement