REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, ada kelompok dengan kriteria tertentu yang dapat bebas dari kewajiban karantina usai perjalanan dari luar negeri. Mereka yakni, warga negara Indonesia yang berada dalam keadaan mendesak.
"Seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).
Wiku melanjutkan, aturan bebas kewajiban karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Kemudian, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.
Selain itu, pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA), delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person juga terbebas dari kewajiban karantina.
"Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem buble khususnya bagi WNA yang dikecualikan," ujar Wiku.
Wiku mengatakan, diskresi berupa pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri juga dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Dia memastikan, pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat.
"Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19," katanya.