Rabu 15 Dec 2021 06:16 WIB

Mulai 2022, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor

Barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi). Pemerintah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang.
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi). Pemerintah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang keperluan perbaikan, barang keperluan pengerjaan, dan barang keperluan pengujian.

Baca Juga

Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang.

Pemerintah menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor.

Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukkan barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.

Maka itu untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung itu, seperti dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor.

Lalu, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali.

Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor. 

Adapun beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021 lalu. Kemudian, aturan ini diundangkan pada 6 Desember 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement