REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat menargetkan akreditasi lembaga zakat dapat dilaksanakan pada tahun 2022. Hal ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola zakat di Indonesia.
“Setelah disetujui oleh Menteri Agama melalui KMA diharapkan akreditasi dapat segera dilaksanakan terhadap lembaga zakat di tahun 2022,” kata Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin saat menjadi narasumber diskusi virtual Literasi Zakat Wakaf episode 73 yang ditayangkan di akun youtube Bimas Islam TV, Selasa (14/12).
Muhibuddin menyatakan, akreditasi saat ini masih dilaksanakan dalam bentuk pendampingan oleh Bidang Zakat dan Wakaf ditingkat Provinsi dan Seksi/Penyelenggara Zakat dan Wakaf di tingkat Kabupaten/Kota.
“Saat ini KMA masih dalam tahapan harmonisasi dan finalisasi bersama Biro HKLN Kemenag,” ujarnya.
Muhibuddin mengatakan, tujuan penyusunan KMA Akreditasi adalah untuk meningkatkan akuntabilitas terhadap pengelolaan zakat di Indonesia.
“Akreditasi dilakukan untuk menilai lembaga zakat sesuai standar yang telah ditetapkan dan hasilnya berupa pengakuan kelayakan pelayanan,” pungkasnya.