Rabu 15 Dec 2021 17:36 WIB

Pemprov DKI Dukung Umat Kristiani Rayakan Hari Natal 2021

Sekda DKI instruksikan kepala dinas dukung penyelenggaraan perayaan Natal Tahun 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.
Foto: Dok BM 400
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung umat Kristiani merayakan Hari Natal 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota. Hal itu terdapat dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2021 tentang Dukungan Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Natal Tahun 2021 pada Masa PPKM yang diterima di Jakarta, Rabu (15/12).

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menginstruksikan kepada jajaran wali kota/bupati di lingkup Provinsi DKI Jakarta serta kepala perangkat kerja daerah, seperti Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPK UKM), Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kepala Dinas Kebudayaan.

Baca Juga

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan, hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, untuk mendukung penyelenggaraan perayaan Natal Tahun 2021 pada masa PPKM di Provinsi DKI Jakarta sesuai tugas yang diberikan. Dalam diktum kesatu, tertera beberapa poin rangkaian kegiatan yang akan berlangsung pada 18-25 Desember 2021 dengan tema kegiatan "Kasih yang Menggerakkan Persaudaraan, Menumbuhkan Rasa Persatuan".

"Memberikan dukungan pada rangkaian kegiatan Perayaan Natal Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dengan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," ujar Marullah dalam Instruksi Nomor 147 Tahun 2021 tersebut.

Sedangkan dalam diktum ketiga, tertera biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Sekretaris Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Instruksi Sekda Provinsi DKI Jakarta ini mulai berlaku pada 10 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.

Sebagai informasi, kegiatan yang direncanakan berlangsung pada 18-25 Desember antara lain: a. Kegiatan Makan Malam Natal (Christmas Dinner) di Cafe Batavia, Kota Tua, Jakarta Barat pada 18 Desember 2021. b. Pasar Natal Jakarta (Christmas Market 2021) di Taman Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat pada 18-19 Desember 2021. c. Kegiatan Christmas Heritage dalam bentuk Peresmian revitalisasi Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Immanuel tanggal 20 Desember 2021 bertempat di GPIB Immanuel, Gambir, Jakarta Pusat.

Kemudian Natal persaudaraan berupa penyerahan lzin Mendirikan Bangunan dan Peletakan Batu Pertama Gereja Katolik Damai Kristus pada 20 Desember 2021 bertempat di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat serta GPIB Pelita dan Gereja Kalvari pada 21 Desember 2021 bertempat di RW12, Lubang Buaya, Jakarta Timur.

d. Kegiatan Christmas Carol yang dilaksanakan pada 21-23 Desember 2021, bertempat di Taman Lapangan Banteng, Taman Ismail Marzuki, Bundaran Hl, Terowongan Kendal, Spot Budaya Dukuh Atas, Stasiun MRT Blok M, dan Stasiun Integrasi Tebet. e. Ucapan Natal kepada aras gereja-gereja. f. Dukungan terkait pemasangan lampu dan lagu bernuansa Natal pada tempat umum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement