REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan program pengendalian gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.
OJK memberitahukan ke seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah atau bingkisan/paresel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.
"Dukungan dari seluruh stakholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas," seperti dikutip dari akun instagram OJK
Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen, OJK berharap kesediaan untuk melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (OJK WBS) di wbs.ojk.go.id.