Senin 20 Dec 2021 10:32 WIB

OJK Larang Pemberian Hadiah ke Seluruh Jajaran Saat Nataru

OJK meminta bila ada jajaran yang menerima hadiah dilaporkan ke OJK WBS

Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan program pengendalian gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.

OJK memberitahukan ke seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah atau bingkisan/paresel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.

"Dukungan dari seluruh stakholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik dan berintegritas," seperti dikutip dari akun instagram OJK

Apabila mengetahui adanya pelanggaran oleh pihak internal OJK terhadap komitmen, OJK berharap kesediaan untuk melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (OJK WBS) di wbs.ojk.go.id.

photo
Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan program pengendalian gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Natal dan Tahun Baru. OJK memberitahukan ke seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan hadiah atau bingkisan/paresel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK. - (IG OJK)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement