In Picture: Kemenhub Memperketat Syarat Perjalanan Laut
Penumpang wajib vaksin dua kali, negatif hasil tes antigen..
Rep: FB Anggoroi/ Red: Yogi Ardhi
Sejumlah penumpang berada di kapal fery KWP Wayangan rute dari Pulau Buru saat berlabuh di Pelabuhan Galala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (20/12/2021). Kementerian Perhubungan memperketat syarat penumpang naik kapal laut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yakni setiap penumpang wajib vaksin dua kali, menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menunjukan hasil negatif tes antigen. (FOTO : Antara/FB Anggoro)
Sejumlah kendaraan dan penumpang keluar dari kapal fery KWP Wayangan rute dari Pulau Buru saat berlabuh di Pelabuhan Galala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (20/12/2021). Kementerian Perhubungan memperketat syarat penumpang naik kapal laut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yakni setiap penumpang wajib vaksin dua kali, menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menunjukan hasil negatif tes antigen. (FOTO : Antara/FB Anggoro)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sejumlah kendaraan dan penumpang keluar dari kapal fery KWP Wayangan rute dari Pulau Buru saat berlabuh di Pelabuhan Galala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (20/12/2021). Kementerian Perhubungan memperketat syarat penumpang naik kapal laut untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, yakni setiap penumpang wajib vaksin dua kali, menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menunjukan hasil negatif tes antigen.
sumber : Antara Foto
Advertisement