Senin 20 Dec 2021 20:59 WIB

KPK Sebut Keterangan Robin Soal Keterlibatan Lili Masih Perlu Pembuktian

Robin mengancam membongkar keterlibatan Lili Pintauli jika JC dikabulkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang bersama rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang bersama rekannya sebelum membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/12). Dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut, Mantan penyidik KPK Robin Pattuju menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa penutut umum (JPU) juga berharap permohonan justice collaborator (JC) dirinya diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tidak yakin dengan keterangan mantan penyidik asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, tentang keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara suap penanganan perkara. Robin mengaku akan membongkar borok Lili jika disetujui menjadi justice collaborator (JC).

"Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Pattuju tersebut merupakan testimonium de auditu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/12).

Baca Juga

Ali menjelaskan, artinya keterangan terdakwa Stepanus Robin bersumber setelah dirinya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial. Dia melanjutkan, sedangkan Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada.

 

"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Ali lagi.

Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti seluruh seluruh fakta di dalam persidangan. Dia melanjutkan, fakta itu nantinya akan dipastikan lagi setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain.

"Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya," katanya.

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju mengaku siap membongkar borok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jika permohonan JC dikabulkan. Hal itu disampaikan Robin saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim selaku terdakwa perkara kasus suap penanganan perkara, di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement