Selasa 21 Dec 2021 15:50 WIB

Polisi Agendakan Rekonstruksi Ulang Kasus Pelecehan Seksual di Unsri

Rekonstruksi ulang digelar di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya.

Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan depan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (10/12/2021). Reza diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan depan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (10/12/2021). Reza diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengagendakan rekonstruksi ulang kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Universitas Sriwijaya yang dilakukan oleh tersangka A.

Tersangka A merupakan dosen nonaktif Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/12) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada korban DR mahasiswi bimbingannya.

Baca Juga

Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, rekonstruksi ulang itu digelar secara langsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melecehkan korban.

"Agenda rekonstruksi ulang digelar pekan ini di TKP. Tersangka A dihadirkan, dia akan memperagakan perbuatannya kepada korban. Korban dihadirkan dengan pemeran pengganti," kata Masnoni, Selasa (21/12).

Menurut dia, rekonstruksi ulang tersebut dilakukan dalam rangka memencukupi berkas penyidikan tersangka A sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan. "Meskipun tersangka ini sudah mengakui perbuatannya. Tapi penyidik masih memerlukan bukti-bukti tambahan sehingga ketika berkas dilimpahkan, nantinya, benar-benar sudah clear," ujarnya.

Dalam ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Masing-masing merupakan rekan korban sesama mahasiswi dan bahkan termasuk Dekan FKIP Hartono berikut Kepala program studi (Kaprodi) jurusan sejarah.

"Untuk kondisi korban DR aman dia sehat. Akademiknya pun dijamin oleh pihak kampusnya," katanya.

Adapun dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Dimana akibat pelecehan seksual itu tersangka A dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement