Senin 06 Dec 2021 20:28 WIB

Dosen Unsri Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual disebut dilakukan tersangka dosen di lab sejarah Unsri.

Pelecehan seksual di kampus. Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual.
Foto: Wikipedia
Pelecehan seksual di kampus. Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual. AR diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya sendiri, DR (22).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12), mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR. Ia sudah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

Baca Juga

"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Menurut dia, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Tersangka mengaku melecehkan tetapi tidak sampai berhubungan badan. Pengakuan AR disebut sama dengan kondisi yang disebutkan korban.

Perbuatan AR dilakukan dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban. Dugaan pelecehan tersebut terjadi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (25/9).

"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement