REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah membatalkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) di seluruh Tanah Air dan kebijakan larangan cuti. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti saat libur nataru.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Senin (13/12).
Tjahjo menjelaskan, larangan cuti bagi ASN termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan itu, kata dia, tidak berlaku bagi ASN yang berada dan bepergian di area aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. Adapun ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Tjahjo menambahkan, ASN yang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
"Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Tjahjo dalam siaran persnya.
Menteri Tjahjo pun menegaskan kembali bahwa ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," kata politisi PDIP itu.