REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polsek Jasinga berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Bayi malang tersebut dibuang pelaku pada Ahad (19/12).
Kapolsek Jasinga, AKP Fahar Hidayat, mengungkapkan, dua tersangka berinisial IDM (20 tahun) dan AS (20 tahun) di rumahnya masing-masing. Kedua tersangka merupakan orang tua dari bayi tersebut.
Fajar menjelaskan, kedua tersangka membuang bayinya di kebun bambu yang berada di Desa Neglasari. Dari hasil penyidikan, diketahui bayi yang dibuang merupakan bayi yang lahir di luar nikah.
“Tersangka IDM dan AS ini statusnya belum menikah dan hamil di luar nikah. Hal tersebutlah yang membuat kedua tersangka ini membuang bayi hasil hubungan gelapnya di kebun bambu,” kata Fajar, Rabu (22/12).
Sementara itu, sambung dia, orang tua IDM dan AS akhirnya menikahkan kedua tersangka. Pernikahan itu dilaksanakan di Mako Polsek Jasinga, dan disaksikan Kepala Desa Koleang, Kepala Desa Setu, dan Kepala Desa Neglasari.
“Bayi yang sebelumnya dirawat kepala desa Neglasari juga saat ini telah diserahkan ke pihak keluarga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni IDM dan AS ini akan dikenakan Pasal 305 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.