Rabu 22 Dec 2021 13:51 WIB

Kontraktor Masjid Agung Kota Bogor Didenda Rp 1,5 M, Ini Peringatan!

Ada kemungkinan bentuk sanksi lain selain denda untuk pihak kontraktor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Revitalisasi Masjid Agung dengan anggaran Rp 32 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2021, mengalami keterlambatan penyelesainnya.
Foto: Shabrina Zakaria/Republika
Revitalisasi Masjid Agung dengan anggaran Rp 32 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2021, mengalami keterlambatan penyelesainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Revitalitasi Masjid Agung Kota Bogor di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dipastikan mengalami keterlambatan. Sehingga pihak kontraktor dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Revitalisasi Masjid Agung tahun ini memakan anggaran Rp 32 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2021, untuk penguatan struktur dan pembuatan kubah. Secara umum, revitalisasi Masjid Agung yang ditargetkan selesai pada akhir Desember ini baru mencapai 60 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengaku, sudah melakukan pemantauan dan survei, beberapa hari lalu. Hasilnya, pelaksana didenda kurang lebih Rp 1,5 miliar untuk keterlambatan 50 hari kerja, atau lebih dari dua bulan sejak tenggat akhir kontrak.

“Masjid Agung kita sudah monitor. Sebelum saya kesana, konsultan pengawas, konsultan perencana, kontraktor, PPK dan Inspektorat sudah rembukaan. Melihat pertimbangan banyak hal yang ada sekarang, pilihannya menambah (perpanjangan waktu kerja),” ujarnya, Rabu (22/12).