Kamis 23 Dec 2021 18:08 WIB

Pemerintah Sesuaikan SKB Panduan PTM pada Masa Pandemi Covid-19

SKB terbaru mengatur lebih rinci PTM terbatas di semua satuan pendidikan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengeluarkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). SKB tersebut berisi penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, SKB Empat Menteri itu ditetapkan melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia. "Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi," kata Nadiem lewat siaran pers, Kamis (23/12).

Baca Juga

Ditetapkan oleh empat menteri, SKB yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat itu berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci. Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB tersebut, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan pemantauan epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

Mendikbudristek yang turut menjadi bagian dalam penerbitan SKB tersebut menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB itu. Terlebih, jika mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak peserta didik harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," ujar Nadiem.

Riset yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi pada Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan, pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran yang signifikan. Misalnya, untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.

Kajian UNESCO, UNICEF, dan World Bank juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan, termasuk pernikahan dini dan terganggu perkembangan mentalnya.

Sejalan dengan Mendikbudristek, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyatakan, sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19. Beberapa bulan terakhir, kata dia, seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM Level I, II, dan III, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas.

"Kemajuan ini didukung oleh cakupan vaksinasi yang meningkat. Saat ini, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, kelompok usia remaja, 12-17 tahun, 82 persen dan sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6–11 tahun," kata Budi.

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB itu menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.

Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat. Kriteria yang dia maksud tertuang di dalam SKB Empat Menteri anyar itu.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, turut mendorong PTM terbatas dijalankan sebaik-baiknya demi masa depan anak-anak Indonesia. Dia mengatakan, satuan pendidikan, termasuk pesantren, sekolah berasrama, madrasah, seminari, dan satuan pendidikan pra sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dapat diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim Pembina UKS/M.

"Jika ada kasus di satuan pendidikan, sudah pasti pelaksanaan PTM terbatas akan ditinjau kembali sesuai SKB Empat Menteri," tutur dia.

Yaqut turut mengimbau seluruh masyarakat saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Dia mengajak semua elemen masyarakat untuk memanfaatkan momentum terkendalinya penyebaran Covid-19 sebaik-baiknya dengan saling menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

"Itu untuk memberikan hak bagi anak-anak kita yang kehilangan pembelajaran. Anak-anak kita adalah masa depan kita," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement