REPUBLIKA.CO.ID, SIGI--Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak ikut vaksinasi Covid-19 akan diberi sanksi. "Ada sanksi bagi ASN yang tidak mau mengikuti vaksinasi Covid-19 tanpa alasan jelas, berdasar, dan alasan yang dibuktikan dengan surat keterangan medis," kata Mohamad Irwan, di Sigi, Sabtu (25/12).
ASN yang enggan divaksin, katanya, maka pembayaran tunjangan kinerja atau TP yang bersangkutan bisa ditunda. Jika masih tetap tidak mau mengikuti vaksinasi, maka dilarang masuk kantor. "Jika tidak masuk kantor, maka terhitung alpa atau tidak hadir. Berarti pelanggaran disiplin sehingga harus diberikan sanksi sesuai ketentuan bagi PNS yang sering tidak hadir," ujarnya.
Sementara untuk pegawai kontrak/honorer, katanya, Pemkab Sigi langsung memberhentikan atau memutuskan kontraknya bila mereka enggan divaksin. Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sigi baru mencapai 60 persen dosis satu, sedangkan stok kebutuhan vaksin saat ini berjumlah 28.607 dosis, namun yang tersedia baru mencapai 11 ribu dosis.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sigi membutuhkan dukungan stok vaksin sekitar 17 ribu dosis. Pemkab mengupayakan vaksinasi Covid-19 dapat mencapai target 70 persen dosis satu hingga akhir Desember 2021 untuk mencapai target vaksinasi nasional guna membentuk kekebalan komunal.
"Pemkab terus menggencarkan vaksinasi Covid bekerja sama dengan Polri dan TNI serta pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Mohamad Irwan mengatakan vaksin yang disiapkan pemerintah telah melewati berbagai proses medis sehingga dapat dipastikan tidak memberikan efek samping yang berbahaya bagi tubuh manusia. "Sebelum divaksin ada proses pemeriksaan kesehatan yang dilalui. Artinya ada syarat dan ketentuan untuk mengikuti vaksinasi, bila ada gangguan atau penyakit tertentu sehingga tidak dapat divaksin, maka pihak medis akan mengeluarkan surat keterangan terkait hal itu," ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat tidak perlu takut dan ragu dengan vaksin yang telah disiapkan pemerintah.