Ahad 26 Dec 2021 06:11 WIB

Oknum TNI Penabrak Sejoli Dinilai Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Salah satu korban remaja di Nagreg diduga masih hidup sebelum dibuang ke sungai.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agus raharjo
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi
Foto: Dok Pribadi
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai ketiga oknum TNI AD yang menabrak sejoli di Nagreg layak dijatuhi hukuman mati. Menurut dia berdasarkan apa yang disampaikan Kapuspen TNI mengenai kasus ini, ketiga oknum dapat dikenai pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Dimana pembunuhan berencana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. “Menurut saya layak dapat hukuman mati ya, karena sangat memprihatinkan sekali. Terutama pascakecelakaannya, apa yang mereka lakukan kepada korban sangat tidak patut,” kata Fahmi saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (25/12).

Baca Juga

Menurut Fahmi alasan layaknya hukuman mati diberikan kepada ketiga oknum itu karena apa yang dilakukan ketiganya pada korban usai kecelakaan begitu taktis dan memprihatinkan. Salah satu korban bernama Handi bahkan diduga masih hidup saat dihanyutkan ke sungai.

Sebelumnya, diketahui, tiga oknum TNI AD menabrak sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Alih-alih membawa korban ke rumah sakit, ketiga oknum TNI AD itu malah membuang jenazah ke Sungai. Bahkan salah satu korban masih hidup saat dibuang ke sungai.

“Handinya kan belum meninggal. Bahkan warga nggak boleh ikut wara-wiri bantu korban ke rumah sakit, justru keduanya dihanyutkan di sungai,” kata dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan agar ketiga terduga pelaku diproses secara hukum. Ketiganya juga terancam mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa, Jumat (24/12).

Prantara mengatakan, saat ini, tiga oknum anggota TNI AD tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan. Pertama, Kolonel Infanteri P, anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian, anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, yakni Kopral Dua DA. Dia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Terakhir, Kopral Dua Ahmad, anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia ditangani di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara menambahkan, ketiganya melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Lalu, Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement