REPUBLIKA.CO.ID,
Tata Cara Sujud Sahwi
1. Niat mengerjakan sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
2. Sujud sahwi dilakukan dua kali persis seperti sujud sholat pada umumnya.
3. Jika sujud belum dilakukan karena lupa atau disengaja lama setelah salam, maka tidak perlu lagi sujud.
4. Jika jaraknya dari salam tidak lama, sujud masih dapat dilakukan dengan cara sujud dua kali. Niatnya sujud saahwi, lalu melakukan salam lagi.
Keterangan:
Hukum sujud sahwi adalah sunnah di saat adanya salah satu sebab seperti kekurangan atau kesalahan. Maka dari itu sholat tetap sah jika sujud tidak dilakukan karena bukan wajib. Hal ini karena sujud sahwi tidak disyariatkan sebagai pengganti wajib.
Sumber: Fikih Manhaji (Imam Syafii), Pengolah: Imas Damayanti/Hafil, Ilustrator: