REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengizinkan para pemilik kafe untuk menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala AFF 2020 saat Timnas Indonesia menghadapi Thailand. Namun pengelola kafe atau penyelengga nobar diminta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada saat nobar berjalan.
"Nobar kan ada aturannya, misalnya di kafe ya harus sesuai dengan ketentuan. Pertama, kapasitasnya harus 50 persen dari jumlah maksimal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/12).
Selain itu, kata Zulpan, pemilik kafe atau penyelenggaraan juga wajib menyediakan barcode aplikasi Peduli-Lindungi. Sehingga dengan adanya aplikasi tersebut setiap pengunjung yang hadir dapat dipastikan dalam kondisi sehat dan telah menerima vaksin Covid-19.
"Aplikasi Pedulilindungi juga harus dimiliki setiap tempat penyelenggaraan nobar," tegas Zulpan.
Lanjut Zulpan, apabila pemilik kafe tidak mengikuti ketentuan dalam penyelenggaraan nobar final AFF 2020 akan diberikan sanksi tegas. Salah satunya yang perlu diperhatikan peserta nobar tidak lebih 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Kalau lebih dari kapasitas 50 persen, akan disanksi, bisa ditutup nanti itu izin usahanya atau kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku," terang Zulpan.
Skuad Garuda dijadwalkan melakoni leg pertama partai puncak Piala AFF 2020 menghadapi Thailand pada Rabu (29/12) malam WIB di Stadion Nasional Singapura. Berselang dua hari kemudian, di tempat yang sama, laga leg kedua babak final Piala AFF 2020 akan digelar.