REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pelaku pembuat laporan palsu terkait kejahatan jalanan atau 'klitih' di daerah ini. Pelaku berinisial HEH (23), asal Kabupaten Gunung Kidul, DIY.
"Kalau biasanya kami mengamankan pelaku kejahatan jalanan, tapi hari ini kami rilis kasus pengungkapan orang yang membuat laporan palsu terkait dengan kejahatan jalanan," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Polres Bantul, Rabu (29/12).
Pelaku ditangkap polisi setelah melaporkan adanya tindakan kejahatan jalanan dialami pelapor sendiri yang kemudian diketahui laporan palsu pada 28 Desember 2021. Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, pelaku membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban kejahatan jalanan karena memanfaatkan situasi di wilayah Yogyakarta, termasuk Bantul yang akhir-akhir ini viral di media sosial bahwa Yogyakarta sedang tidak aman dari 'klitih'.
"Jadi motif bersangkutan karena pingin viral di medsos dan beberapa hari ini pemberitaan terkait kejahatan jalanan yang disebut 'klitih' memang viral sampai ada tagar di Yogyakarta, ini dimanfaatkan pelaku untuk berita bohong dan membuat laporan palsu ke polisi," katanya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya anggota polisi di Polsek Kasihan Bantul yang menerima laporan masyarakat bahwa pelapor (yang kemudian diamankan tersebut) menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih di wilayah Bibis, Kasihan. Dari laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP dengan mencari keterangan saksi-saksi di lokasi.
Namun, hasil pemeriksaan CCTV dan saksi-saksi, polisi memperoleh fakta bahwa kejadian yang dilaporkan bersangkutan menjadi korban kejahatan jalanan di Bibis itu tidak pernah terjadi. "Ternyata laporan ini palsu, bohong dan setelah kita sampaikan fakta-fakta penyelidikan, kami perlihatkan hasil pemeriksaan CCTV yang bersangkutan mengakui bahwa laporan itu palsu, jadi tidak pernah ada kejahatan jalanan di TKP tersebut," katanya.
Dengan demikian, kata dia, luka sayat pada lengan yang dialami pelapor adalah luka sayat sendiri dari hasil menggores tangan sendiri menggunakan pisau "cutter" yang dibeli di sebuah minimarket. Pelapor mengakui bahwa keterangan dalam laporan tersebut palsu.
"Kami tegas, karena ini bisa mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), apalagi yang bersangkutan berniat memviralkan kejadian ini, sehingga akan semakin menambah kesan bahwa Yogyakarta tidak aman sehingga ini adalah hoaks," katanya.
Pelaku bakal dikenai Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan dan bersangkutan sudah dijadikan tersangka, dengan TKP di daerah Bibis, Kasihan, katanya.
Baca Juga: Mengurai Masalah Klitih di Yogyakarta yang Makin Meningkat