Kamis 30 Dec 2021 19:27 WIB

Pemkot Cirebon Kejar RTH dengan Penanaman Mangrove

Mangrove di Kota Cirebon baru 1,2 hektare dan berpotensi untuk terus ditingkatkan.

Red: Bilal Ramadhan
Sebanyak 2.017 pelajar SMP dan SMA se-Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon menanam 5.700 pohon mangrove di sungai Winong, Kabupaten Cirebon, Selasa  (25/4).
Foto: dok.Istimewa
Sebanyak 2.017 pelajar SMP dan SMA se-Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon menanam 5.700 pohon mangrove di sungai Winong, Kabupaten Cirebon, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, saat ini masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH), karena dari 20 persen kewajiban, baru terpenuhi 9,5 persen, sehingga penanaman pohon mangrove menjadi salah satu solusi.

"RTH kita memang masih kurang banyak yaitu sekitar 10,5 persen atau 379 hektare," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi.

Baca Juga

Agus mengatakan lahan di Kota Cirebon, memang sudah semakin menyempit, untuk itu tidak dimungkinkan melakukan pembebasan lahan, guna menambah RTH.

Untuk itu lanjut Agus, salah satu solusinya yaitu dengan melakukan penanaman pohon mangrove di sepanjang pesisir Kota Cirebon, agar bisa menambah RTH yang masih sangat kekurangan.

Meskipun saat ini, kata Agus, mangrove masih sangat minim dalam kontribusi untuk RTH, di mana baru menyumbang 1,2 hektare, namun untuk potensinya sangat besar, untuk itu perlu ditingkatkan terus.

"Penambahan kuantitas RTH yang paling mudah itu di pantai, dengan penanaman mangrove dan ini menjadi solusi kita, karena kalau pembebasan lahan tidak mungkin dilakukan," tuturnya.

Menurutnya RTH di Kota Cirebon, saat ini ditopang dengan taman kota yang ada, dan masih membutuhkan kesadaran semuanya dalam memenuhi 20 persen lahan terbuka hijau.

"Kita juga berharap semua masyarakat bisa ikut serta melakukan penghijauan terutama di sekitar lingkungan tempat tinggalnya," kata Agus.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 184)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement