Jumat 31 Dec 2021 15:05 WIB

Kemenag Jelaskan Prosedur Pengukuhan Majelis Masyayikh Pesantren

Menag baru saja mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Jelaskan Prosedur Pengukuhan Majelis Masyayikh Pesantren. Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO
Kemenag Jelaskan Prosedur Pengukuhan Majelis Masyayikh Pesantren. Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru saja mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh. Mereka dikukuhkan dalam rangka menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan pesantren untuk masa khidmah lima tahun ke depan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pengukuhan Majelis Masyayikh ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Dalam pasal 69 diatur bahwa Majelis Masyayikh ditetapkan oleh menteri agama dengan jumlah minimal sembilan orang dan maksimal 17 orang.

Baca Juga

"Anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam. Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan menteri agama," kata Ramdhani melalui pesan tertulis kepada Republika, Jumat (31/12)

Ramdhani menjelaskan, calon anggota Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang dari satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk menteri agama. Unsur AHWA dari unsur asosiasi pesantren berasal dari Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.

"AHWA juga ditetapkan oleh menteri agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam," ujarnya.

Ramdhani mengatakan AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait pendidikan pesantren. Serta memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.

"AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam," jelasnya.

Ia mengatakan, rumpun ilmu agama Islam mencakup Alquran dan ilmu Alquran, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.

Ramdhani mengatakan, AHWA selanjutnya menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada menteri agama. Dalam ayat (6) pasal 75 diatur bahwa menteri menetapkan calon anggota Majelis Masyayikh dengan keputusan menteri.

"AHWA kemarin mengusulkan 21 nama. Sesuai Pasal 69 ayat (3), menteri agama kemudian memilih sembilan nama untuk ditetapkan sebagai Majelis Masyayikh. Jadi penetapan Majelis Masyayikh itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” jelasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement