REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Uni Emirat Arab akan melarang warga negara yang tidak divaksinasi bepergian ke luar negeri mulai 10 Januari.
Baca: India Gencar Vaksinasi Remaja Demi Antisipasi Covid-19 Omicron
Warga Emirat yang divaksinasi lengkap akan diminta untuk mendapatkan suntikan booster untuk bepergian, menurut kantor berita resmi WAM. Protokol kesehatan terbaru ini dikeluarkan oleh Krisis Darurat Nasional dan Otoritas Manajemen Bencana bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional.
Baca: Vaksin Covid-19" href="https://www.republika.co.id/berita/r54lvw382/omicron-merajalela-israel-siapkan-dosis-keempat-vaksin-covid-19">Omicron Merajalela, Israel Siapkan Dosis Keempat Vaksin Covid-19
Mereka yang secara medis dikecualikan dari menerima vaksin Covid-19 dikecualikan dalam aturan ini. Pengecualian juga akan mencakup kasus-kasus kemanusiaan dan individu yang bepergian untuk tujuan medis dan perawatan.
Baca: Omicron di Bali, Satgas Lakukan Penelusuran" href="https://www.republika.co.id/berita/r54npo467/wisatawan-terpapar-omicron-di-bali-satgas-lakukan-penelusuran">Wisatawan Terpapar Omicron di Bali, Satgas Lakukan Penelusuran