Selasa 04 Jan 2022 15:24 WIB

Sukabumi Masuk PPKM Level 2, Akibat Warganya Terkena Covid di Karawang

Pemkot Sukabumi sebut warga yang positif sudah dua tahun berdomisili di Karawang.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ilham Tirta
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Lulis Delawati.
Foto: Dok istimewa
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Lulis Delawati.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah pusat mulai 4-17 Januari 2022. Di mana dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 disebutkan Kota Sukabumi menjadi PPKM Level 2.

Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, Kota Sukabumi masuk PPKM Level 1 yang berlaku pada 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Berubahnya status PPKM ini karena kasus Covid-19 warga KTP Kota Sukabumi yang terkena Covid-19 di Karawang.

Baca Juga

''Masuk ke PPKM Level 2 karena ada kasus Covid warga KTP Kota Sukabumi yang dirawat di RSUD Karawang,'' ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Lulis Delawati, Selasa (4/1).

Informasi yang diperoleh bahwa warga tersebut berdomisili dan bekerja di Karawang sudah selama dua tahun. Sehingga, kata Lulis, Pemerintah Kota Sukabumi juga telah mengklarifikasi dan verifikasi kasus ini ke pemerintah pusat.