REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pananganan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar kepada santri di Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, penanganan kasus itu terkesan lama. Padahal, kasus itu dilaporkan pada Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota. Maysrakat pun membandingkannya dengan penanganan kasus Habib Bahar bin Smith.
Kepada Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan 2021. Salah satu pertimbangan pelimpahan kasus itu adalah karena banyak tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/1).
Berdasarkan catatan Republika.co.id, kasus itu dilaporkan oleh ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, 2 Juli 2020 ke Polres Tasikmalaya Kota. Namun, pada 7 Agustus 2020, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran locus delicti kasus tersebut dilakukan di Bogor.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Kenapa penangannya lama?...