Kamis 13 Jan 2022 18:16 WIB

Polda Metro Klaim Profesional Tangani Kasus Denny Siregar

Kasus Denny Siregar sebelumnya ditangani Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengeklaim pihaknya bakal menangani kasus Denny Siregar terkait dugaan ujaran kebencian. Perkara yang telah berusia 18 bulan merupakan limpahan dari Polda Jawa Barat sejak pertengan 2021.

"Iya, akan ditangani secara profesional," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Saat ini, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa saya sampailan, tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ungkap Zulpan. Lebih lanjut, alasan pelimpahan kasus itu karena tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya.