REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Habib Bahar bin Smith sudah diterima Polda Jabar. Surat permohonan tersebut disampaikan pengacara Habib Bahar, dua hari setelah polisi menahannya.
’’Surat (permohonan penangguhan) sudah kami terima. Pengacaranya yang menyerahkan ke kami,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda, Rabu (5/1).
Ibrahim mengatakan, dalam surat tersebut disampaikan alasan permohonan penanguhan penahanan. Alasan yang disampaikan pihak Habib Bahar bersifat normatif. "Alasan permohonan penangguhan penahanan sangat normatif dan dalam batas wajar,’’ ujar dia.
Selain surat permohonan penangguhan, Ibrahim juga mengungkapkan seseorang yang menjadi penjamin permohonan tersebut. Ia hanya menyebutkan inisial A sang penjamin tersebut. "Dalam surat yang kita terima ada dua rangkap. Satu berisi permohonan penangguhan dan satu lagi surat jaminan dari seseorang berinisial A,’’ kata dia.
Ibrahim belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut. Menurut dia, surat tersebut tentunya akan dipelajari terlebih dulu oleh penyidik. "Penyidik akan memberikan pertimbangan, seperti proses perkara. Penyidik membutuhkan kelengkapan administrasi. Penyidik akan menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara. Dalam proses tersebut membutuhkan keberadaan tersangka," tutur dia.
Kasus Habib Bahar berawal dari ceramahnya yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh TR di akun YouTube hingga viral.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.