Rabu 05 Jan 2022 20:11 WIB

Bareskrim Tindaklanjuti Laporan Terhadap Ferdinand Hutahaean

Sebanyak tiga saksi sudah diperiksa terkait kasus Ferdinand Hutahaen.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri merespons pelaporan yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ferdinand Hutahaen, Rabu (5/1). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, tim dari Direktorat Tindak Siber Polri (Dittipidsiber) telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor.

Kata Ramadhan, tim penyelidikan telah memeriksa tiga orang saksi dan satu pelapor. “Yang dilaporkan adalah kaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1).

Baca Juga

Tim penyelidik, kata Ramadhan, menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008 sebagai basis penyelidikan. Ramadhan mengatakan, penyelidikan dilakukan atas pelaporan terhadap Ferdinand Hutahaen yang diterima di Bareskrim Polri pada Rabu (5/1) sore.

Pelaporan dilakukan oleh seseorang bernisial HP. “Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya, barang bukti yang diserahkan oleh pelapor telah kita terima,” ujar Ramadhan.

Beberapa barang bukti yang disertakan dalam pelaporan berupa postingan dan tangkapan layar dari akun milik terlapor. “ Dan tentunya hal (pelaporan) ini akan didalami serta ditindak lanjuti,” kata Ramadhan.

Sejumlah orang mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (5/1) sore, untuk pelaporan. Salah satunya, dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Mereka datang untuk melaporkan Ferdinand Hutahaen terkait dengan cuitan pegiat sosial itu di media sosial (medsos) twitter.

Ferdinand Hutahaen, pengguna akun @FerdinandHaen3, itu sebelumnya mencuitkan kalimat, ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’. KNPI menilai, ungkapan Ferdinand Hutahaen tersebut mengandung unsur kebencian terhadap agama dan keyakinan tertentu.

“Tujuan kami datang ke Bareskrim Polri hari ini, melaporkan Ferdinand Hutahaen karena tweet dia yang benar-benar meresahkan, dan merusak kesatuan serta membuat gaduh,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama di Bareskrim Polri, Rabu (5/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement