Kamis 06 Jan 2022 19:40 WIB

Walhi Apresiasi Langkah Jokowi Cabut Ribuan Izin Perusahaan Tambang

Jokowi cabut 2078 izin pertambangan, 192 izin kehutana dan 137 izin HGU

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Foto udara kerusakan Lanskap Bukit Bulan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi. Langkah pemerintah yang mencabut izin perusahaan tambang dan perkebunan mendapatkan tanggapan positif dari kelompok aktivis lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Menurut Walhi, langkah pemerintah mencabut 2078 izin pertambangan, 192 izin di sektor kehutanan dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan merupakan langkah yang cukup baik dan patut diapresiasi.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/nz.
Foto udara kerusakan Lanskap Bukit Bulan akibat aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Lubuk Bedorong, Limun, Sarolangun, Jambi. Langkah pemerintah yang mencabut izin perusahaan tambang dan perkebunan mendapatkan tanggapan positif dari kelompok aktivis lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Menurut Walhi, langkah pemerintah mencabut 2078 izin pertambangan, 192 izin di sektor kehutanan dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan merupakan langkah yang cukup baik dan patut diapresiasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemerintah yang mencabut izin perusahaan tambang dan perkebunan mendapatkan tanggapan positif dari kelompok aktivis lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Menurut Walhi, langkah pemerintah mencabut 2078 izin pertambangan, 192 izin di sektor kehutanan dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan merupakan langkah yang cukup baik dan patut diapresiasi.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian berharap setelah pencabutan izin ini, pemerintah segera melakukan pemulihan kerusakan lingkungan dan hak masyarakat yang hilang akibat izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Ini hal yang paling penting selanjutnya bagaimana proses ini menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.

Menurut dia, agar pencabutan izin ini dapat menjadi resolusi konflik, maka yang pertama harus dilakukan oleh pemerintah adalah membuka informasi terkait perusahaan-perusahaan apa serta dimana saja yang telah dicabut.

Untuk mengetahui mana-mana saja perusahaan yang selama ini berkonflik dengan rakyat, sehingga selanjutnya tanah-tanah tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk Pemulihan terhadap hak Rakyat yang selama ini di rampas oleh Negara melalui skema Perizinan.

Selain Langkah untuk menyelesaikan konflik agraria, pencabutan ini tidak boleh serta merta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkannya, merujuk pada pertanggungjawaban mutlak, baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.

“Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. Jika perusahaan sektor kehutanan tersebut selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah Kelola rakyat tersebut kepada rakyat” ujar Uli, Kamis (6/1).

Dia juga menambahkan, selain izin-izin di sector kehutanan, izin HGU perkebunan yang telah dicabut, jika izin tersebut adalah izin yang selama ini berkonflik dengan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat. Jika konsesi izin tersebut berada di Kawasan penting dan genting maka harus dipulihkan.

Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi, Tri Jambore menambahkan terkait pencabutan izin tambang yang tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya. Ia berharap bisa ditindak tegas, sebab perusahaan-perusahaan ini sudah memiliki izin bertahun-tahun tetapi tidak dikerjakan, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2020.

Sebagai langkah perbaikan secara administratif, menurut Tri, ini adalah langkah baik awal untuk menata pertambangan mineral dan batubara. Tanpa sikap tegas seperti ini, justru pemerintah akan dihadapkan pada pengelolaan tambang yang bahkan belum tentu akan memberikan manfaat optimal sesuai amanah undang-undang.

“Pemerintah seharusnya juga menegakkan regulasi secara komprehensif. Kewajiban pemegang izin pertambangan diantaranya juga adalah menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan juga menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah," papar dia.

Sehingga ia berharap untuk selanjutnya, evaluasi terhadap izin pertambangan yang ada menyasar kepatuhan pemegang izin. Dan tidak ada lagi perusahaan yang sengaja mengabaikan kewajibannya terhadap lingkungan.

Sebab menurut Tri, jika tidak ada jaminan, maka perbaikan lingkungan wilayah operasi pertambangan akan terus terabaikan. Lebih lanjut, pemerintah juga tidak hanya melakukan evaluasi izin usaha pertambangan berbasis pada aspek administratif semata, namun juga mempertimbangkan kapasitas daya dukung dan daya tampung wilayah.

"Semua harus selaras dengan kesesuaian tata ruang serta kerawanan bencana akibat aktivitas pengubahan bentang lahan dalam pertambangan” tambah Tri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement