REPUBLIKA.CO.ID, Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1), menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Bahar pun langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang hingga tengah malam. Proses cepat kasus Bahar mendapat sorotan sebagian publik yang membandingkannya dengan kasus yang menjerat pegiat media sosial Denny Siregar.
Jenis kasus
Bahar Smith: Dugaan ujaran kebencian, namun polisi enggan mengungkap materi ceramah yang menjadi delik.
Denny Siregar: Dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya yang diunggah Denny via Facebook.
Delik aduan
Bahar Smith: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, lalu dilimpahkan ke Polda Jabar.
Denny Siregar: Dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya lalu dilimpahkan ke Polda Jabar, dan terakhir dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Proses kasus
Bahar Smith: Ceramah yang diduga berisikan ujaran kebencian oleh Bahar Smith berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember. Tak sampai satu bulan, Polda Jabar langsung melayangkan surat pemanggilan menyusul laporan ke Polda Metro Jaya. Pada awal Januari, Bahar berstatus tersangka dan ditahan.
Denny Siregar: Laporan terhadap unggahan Denny di Facebook dibuat oleh ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Hingga kini, status kasus masih penyelidikan.
"Kami cek dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ditanya soal kasus Denny Siregar, Kamis (6/1).